Renungan Bulan Maria dan Bulan Katekese Liturgi 2021 Hari ke-15: Pengakuan Dosa dengan Absolusi Umum



Kurang lebih tiga minggu sebelum Pekan Suci, Rama Mateus mendapatkan telepon dari salah satu umat di parokinya. Umat bersebut bertanya demikian, “Rama, ini 
sudah mau Pekan Suci, tetapi kok belum ada pengumuman mengenai jadwal pengakuan dosa di lingkungan atau wilayah?” Rama Mateus menanggapi pertanyaan tersebut 
dengan mengatakan bahwa karena masih dalam masa pandemi Covid-19, maka pada masa Prapaskah tahun ini, tidak diadakan pelayanan pengakuan dosa ke lingkungan 
dan wilayah. Untuk mencegah penularan dan penyebaran virus, pengakuan dosa pribadi ke Rama tidak dapat dilayani sebagaimana sebelum adanya pandemi. Yang dimungkinkan pada saat ini adalah pengakuan dosa dengan absolusi umum, 
tentu saja sejauh telah menjadi kebijakan dari Keuskupan. Cara penerimaan Sakramen Tobat yang biasa dan umum dilakukan tentu saja melalui pengakuan pribadi di hadapan 
imam dan kemudian diberi absolusi (KHK, kan. 930). Namun, apabila tidak memungkinkan untuk dilaksanakan 
dengan alasan yang ditetapkan oleh pemimpin Gereja, maka cara pengakuan dapat diganti dengan pengakuan 
dosa menggunakan absolusi umum. Kitab Hukum Kanonik (KHK) kanon 961 §1 menyebutkan bahwa absolusi umum dapat dilakukan apabila ada kemungkinan bahaya maut yang mengancam. Pandemi Covid-19 yang terus merebak sejak awal tahun 
2020 telah merenggut begitu banyak korban jiwa di seluruh dunia. Virus Covid-19 menjadi ancaman bagi semua orang karena menyebar dengan sangat cepat. Dengan alasan ini, pengakuan dosa dengan absolusi umum dilaksanakan. Tidak berbeda dengan pengakuan dosa pribadi kepada imam, dalam pengakuan dosa dengan absolusi umum ini dibutuhkan sikap pertobatan dan penyesalan atas dosa-dosa yang telah 
dilakukan. Tata cara penerimaannya dapat kita ikuti sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh keuskupan melalui paroki-
paroki. Tanpa mengurangi sikap tobat atas dosa-dosa, marilah kita gunakan kesempatan ini untuk menerima pengakuan dosa dengan absolusi umum sebagaimana dilayani di paroki

No comments:

Post a Comment