Renungan Bulan Maria dan Bulan Katekese Liturgi 2021 Hari ke-12 : Pemakaman Jenazah di Masa Pandemi Covid-19

Pemakaman Jenazah 
di Masa Pandemi Covid-19
Sering terjadi Rama Paroki ditanya: “Rama, bagaimana 
kalau ada umat di lingkungan yang meninggal karena 
Covid-19? Apakah masih bisa diberkati? Apakah masih bisa 
dihadiri oleh umat lingkungan?” Tentu Rama dan umat harus 
memutuskan cara terbaik mengatasi situasi ini. Menjadi 
ketakutan bagi kita kalau mendengar kabar ada warga yang 
meninggal karena Covid-19. Bagi mereka yang meninggal 
karena Covid-19, jenazahnya pun tidak bisa disemayamkan 
di rumah duka, tetapi dari rumah sakit langsung dihantar 
menuju ke pemakaman. Ditinggalkan salah satu anggota 
keluarga saja sudah menyedihkan, apalagi ditambah protokol 
tentang tata cara pemakaman jenazah Covid-19. 
Kitab Hukum Kanonik kan. 1176 § 1 dan 2 memberi 
pendasaran normatif perihal keharusan pemakaman gerejawi 
bagi orang Kristen. Diuraikan demikian: § 1. Bagi orang-
orang beriman kristiani yang telah meninggal dunia, haruslah 
diselenggarakan pemakaman gerejawi, seturut norma hukum. 
§ 2. Dengan pemakaman gerejawi, Gereja mohon bantuan 
rohani bagi mereka yang telah meninggal dan menghormati 
tubuh mereka serta sekaligus memberikan penghiburan 
berupa harapan bagi yang masih hidup; pemakaman itu harus 
dilangsungkan menurut norma hukum liturgi. Lebih lanjut dalam Katekismus Gereja Katolik Nomor 2300 ditegaskan 
bahwa “Jenazah orang yang telah mati harus diperlakukan 
dengan hormat dan penuh kasih dalam iman dan dalam 
harapan akan kebangkitan. Pemakaman orang mati adalah 
suatu pekerjaan kerahiman terhadap badan; itu menghormati 
anak-anak Allah sebagai kenisah Roh Kudus”. 
Dengan demikian, pelayanan bagi mereka yang telah 
meninggal, entah karena apa pun termasuk Covid-19, 
menjadi tugas mulia Gereja untuk mempersatukan kembali 
anak-anak Allah dalam kebersamaan yang abadi di surga. 
Pastilah kita harus mengikuti prosedur protokol kesehatan 
dan cara pemakaman yang sesuai ketentuan pemerintah demi 
kebaikan bersama. Sementara itu, Rama, keluarga, dan umat 
lingkungan atau sekitar tetap dapat menyelenggarakan Misa 
Requiem melalui dua cara sekaligus: Misa offline di gereja atau 
di tempat yang memungkinkan bersama keluarga dekat sesuai 
pembatasan jumlah oleh peraturan Satgas setempat, dan Misa 
tersebut disiarkan secara online untuk semua kenalan yang 
ingin menyatukan doa dalam Misa Requiem tersebut.

No comments:

Post a Comment