Dewan Paroki adalah persekutuan para pelayan umat yang terdiri atas umat beriman kristiani yang diketuai oleh Pastor Kepala Paroki, yang secara bersama-sama mengambil bagian dalam reksa pastoral di paroki dan memberikan bantuan untuk mengembangkan kegiatan pastoral.
Berikut ini adalah Kepengurusan Dewan Paroki adminisstratif pelem dukuh
a. Ketua (Pastor kepala): Romo Modestus Supriyanta .pr
b. Wakil : Thomas Tukija
c. Sekretaris : theodolus supino
d. Sekretaris : Yosep Ratno wibowo
e. Bendahara I : Fransisca ngatilah
f. Bendahara II: yohanes Herudatin
g. Bendahara III:Maria Ida Trianai
h. Ketua Bidang liturgi : ch.suparti
ket: data belum lengkap dari masing2 bidang dan masih akan di update
Dan untuk pengetahuan tambahan di bawah ini beberapa hal yang berkaitan dengan pengetahuan pengurus dewan paroki
Syarat Menjadi Pengurus Dewan Paroki adalah orang Katolik yang :
sudah menerima sakramen inisiasi, yaitu Sakramen Baptis, Ekaristi, dan Penguatan;
rajin berdoa dan mengikuti perayaan Ekaristi atau ibadat-ibadat ilahi;
aktif terlibat dalam kegiatan Lingkungan;
bersemangat dalam hidup menggereja dan loyal pada Gereja Katolik Roma;
bersedia melayani dan memiliki komitmen terhadap tugas pelayanannya;
mempunyai nama baik di tengah umat dan masyarakat;
diterima oleh umat;
pada saat pemilihan, diupayakan tidak lebih dari usia 65 tahun, demi kaderisasi;
hendaknya memperhatikan komposisi perempuan, kaum muda dan dewasa;
mampu bekerja sama dan bermusyawarah.
Pelantikan Dewan Paroki
Dewan Paroki yang baru dilantik pada bulan Januari oleh Uskup (atau yang mendapatkan delegasi dari Uskup). Pelantikan dilaksanakan dalam perayaan Ekaristi, Pastor Paroki ikut dilantik dalam pelantikan ini dan dituangkan dalam Berita Acara.
Masa Bakti Dewan Paroki
Masa bakti keanggotaan Dewan Paroki berlangsung selama tiga tahun. Fungsionaris Dewan Paroki dapat dipilih lagi untuk satu masa bakti berikutnya pada fungsi yang sama (kecuali Pastor). Masa bakti dihitung mulai dari hari dan tanggal pelantikan Dewan Paroki.
Tujuan Dewan Paroki
Dewan Paroki bertujuan mengembangkan kegiatan pastoral paroki demi terpenuhinya pelayanan kepada umat beriman dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, meliputi bidang – bidang liturgi dan peribadatan, pewartaan dan evangelisasi, pelayanan kemasyarakatan, paguyuban dan persaudaraan, rumah tangga dan penelitian pengembangan.
Dewan Paroki menjadi tanda kehadiran kenabian dan kesaksian Gereja di tengah masyarakat terkait dengan fungsinya sebagai lembaga di tengah masyarakat demi kebaikan bersama.
Fungsi Dewan Paroki
Dewan Paroki memiliki 3 fungsi utama yaitu Konsultatif, Eksekutif dan Representatif.
Dewan Paroki berfungsi konsultatif bagi kepemimpinan hierarki yaitu memberikan pertimbangan-pertimbangan pastoral.
Dewan Paroki berfungsi eksekutif dalam menyelenggarakan pelayanan pastoral untuk seluruh umat yaitu bahwa dengan spiritualitas pelayanan, Dewan Paroki menghayati dan mewujudkan semangat Yesus Kristus, semangat kemuridan Gereja perdana, dan spiritualitas Santo Antonius. Prinsip Pelayanan Pastoral bertitik tolak dari realitas umat, mengacu pada gerak pastoral keuskupan dan terbuka pada dinamika Gereja universal.
Dewan Paroki berfungsi representatif dalam menghadirkan Gereja di tengah umat dan masyarakat yaitu dengan tampilnya Dewan Paroki sebagai wakil dan bertindak atas nama Paroki di tengah umat dan masyarakat. Tampilan Dewan paroki berupa iman umat semakin tangguh dan mendalam, karya evangelisasi semakin berkembang dan meluas, dan kesaksian iman semakin terwujud.
Tanggung Jawab dan Wewenang
Dewan Paroki bertanggung jawab atas keputusan – keputusan dan pelaksanaan pastoral kepada umat paroki dan Uskup.
Dewan Paroki berwenang untuk memberikan pertimbangan – pertimbangan sejauh diminta oleh hierarki; mengambil keputusan tentang pelaksanaan Reksa Pastoral Paroki dalam kesatuan dengan arah pastoral keuskupan; mewakili kehadiran Gereja sebagai lembaga di tengah umat dan masyarakat.
Tugas Dewan Paroki
Dewan Paroki bertugas menyelengarakan pelayanan dan pengembangan pastoral sesuai kebutuhan umat dengan mengacu pada Arah Dasar KAS, Pedoman Pedoman Pastoral KAS, dan pengarahan – pengarahan keuskupan dengan menggerakkan dan mendorong keterlibatan umat, dan dalam terang iman merencanakan, memutuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi reksa pastoral paroki yang meliputi bidang – bidang :
Liturgi dan Peribadatan
Pewartaan dan Evangelisasi
Pelayanan kemasyarakatan
Paguyuban Persaudaraan
Rumah Tangga
Penelitian dan Pengembangan
Tugas Dewan Harian
Dewan Harian bertugas merumuskan kebijakan pelayanan pastoral paroki yang berdasarkan pada :
Arah Dasar Keuskupan Agung Semarang
Pedoman Pelayanan Dewan Paroki.
Pedoman Keuangan Paroki.
Pedoman Pengelolaan Dana Sosial Gereja.
Pedoman Pelayanan Pastoral Paroki.
Pedoman Kekaryawanan Paroki.
Dewan Harian juga bertugas untuk menentukan misi paroki, fokus pastoral, serta sasaran strategis baik jangka panjang, menengah, maupun pendek ;
mengawal dan memonitor pelaksanaan program kerja di semua bidang;
menangani masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan umat beriman;
mempersiapkan rapat;
membentuk kepanitiaan ad hoc;
mengundang rapat Dewan Inti, Dewan Pleno, dan Bidang/ Tim Kerja tertentu secara berkala;
menyampaikan laporan tentang dinamika pastoral paroki kepada Uskup;
menyampaikan laporan keuangan bulanan dan tahunan (RAPB, Data statistik, Narasi dinamika paroki).
No comments:
Post a Comment